Berawal dari pertanyaan seseorang yang saya cintai, Wida Husniyah Wiratma, Junior saya di pesantren, apakah infuse itu dapat membatalkan puasa ngga mas (panggilan akrabnya untukku)? , dan pertanyaan ini sebelumnya ia pernah sampaikan kepada Ustadznya ketika ngaji pasaran (pengajian yang biasanya di selenggarkan rutin pada bulan Ramadhan) di salah satu pesantern Babakan, Hadiqoh ‘Usyaq al-quran. Pada waktu itu Ustadznya membacakan fashal tentang batalnya puasa. Salah satu yang membatalkan puasa menurut syafi’i adalah injeksi atau apapun yang tersalur melalui organ yang berlubang terbuka (manfadz maftuh) , baik yang tercipta secara alamiah seperti mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung ataupun uyang tidak alami, seperti kepala yang terbentur benda keras yang mengakibtakan bocornya kepala, sehingga harus mengobatinya melalui lobang bocor tadi itu, dan pada akhirnya zat tersebut masuk pada rongga tubuh (al-jauf), papar Ustadznya dengan semangat.Menurut Ustadznya, infuse itu tidak membatalkan puasa, lalu saya bingung untuk langsung menjawab pertanyaannya, terpaksa saya harus merujuk dan membuka-buka kembali selarik demi larik kitab-kitab fiqih Syafi’iyah yang saya miliki, Hasyiyah Bajury, Iqna’, Safinah al-najah dan lain-lain, bahkan saya sempat membuka al-fiqh al-islamy wa adillatuh karya Syeikh Wahbah Zuhaily, Guru Besar Syari’ah Universitas Damaskus.Kebetulan pada waktu ia bertanya itu, saya sedang dalam perjalanan mudik menuju Pemalang, Kota dimana Ayah saya berasal, jadi saya tidak bisa langsung menjawabnya, karena masalah itu termasuk kontemporer yang pada masa Ulama-ulama pendahulu kita belum ada.