Oleh : Ibnu Harish & Aceng Umar Fahmi
I.
Pendahuluan.
Kritik hadis, baik matan maupun sanad, telah lahir
semenjak masa Nabi, walaupun dalam lingkup terbatas. Hal ini karena Nabi
sendiri pada waktu masih hidup, hingga para sahabat dapat langsung
mengkonfirmasi suatu kejadian yang janggal mengenai hadis dan para sahabat pun
tidak mungkin mendustai Nabi saw. Salah satu contoh kritik hadis pada masa Nabi
yaitu berita bahwa Nabi telah menceraikan istri-istrinya. Berita ini Umar
dapatkan dari tetangganya, seorang Anshar dari keluarga Umayah bin Zaid. Tentu
Umar merasa kaget, karena salah satu istri Nabi adalah putrinya, Hafsah, dan
Umar pun tidak langsung mempercayai begitu saja orang itu. Ternyata setelah
Umar konfirmasi langsung kepada Nabi, Ia hanya bersumpah tidak akan menggauli
istri-istrinya selama satu bulan (sumpah îlâ’), bukan mentalak mereka.
Setelah mendengarkan konfirmasi itu Umar pun merasa tenang.
Definisi kritik (naqd)
menurut ahli hadis sendiri adalah suatu metode yang dapat membedakan mana hadis
yang sahih dan tidak, dan menelaah ketsiqatan dan tidaknya (jarh)
perawi hadis.[1]
Ketika kita hendak meneliti kevalidan atau tidaknya sebuah hadis, tentu
terlebih dahulu yang akan kita teliti adalah sanadnya. Sanad itu sendiri
terdiri dari beberapa rawi, seorang sahabat yang meriwayatkan hadis akan
menjadi rawi pertama. Sementara rawi terakhir – misalnya al-Bukhari – akan
bertindak sebagai kolektor (penghimpun) hadis. Dari rawi pertama sampai rawi
terakhir, jumlah rawi-rawi itu umumnya berkisar antara lima sampai tujuh orang,
tergantung siapa yang bertindak menjadi kolektor. Semakin jauh masa hidup
kolektor semakin banyak pula jumlah rawi yang mentarnsmisikan hadis kepadanya.[2]
Dari semua rawi dalam
jajaran sanad tersebut harus kita teliti satu persatu mengenai kredibilitasnya,
kecuali para sahabat. Alasannya, kredibilitas para sahabat sebagai penerima dan
penyampai hadis kepada generasi berikutnya sudah dijamin langsung oleh Allah
maupun Rasul-Nya. Yang Insyallah akan dipaparkan dalilnya satu persatu. Ini,
tentang tidak perlunya meneliti kredibilitas sahabat, adalah pendapat ahli
sunnah wal jama’ah, mereka berpendapat bahwa kullu shahabah ‘udûl.
Kelompok Khawarij, Syi’ah, dan Mu’tazilah, tidak mempercayai konsep ini, terlebih,
kata mereka, setelah terjadinya fitnah yang terjadi di masa Ustman. Mayoritas
Mu’tazilah berpendapat bahwa para sahabat yang memerangi Ali sebagai khalifah
pengganti Utsman dikatakan fasik, tidak diterima periwayatannya dan
persaksiannya karena telah keluar dari pemerintahan yang sah.[3]
Bahkan pendapat mengenai tidak
semuanya sahabat itu adil dilanjutkan oleh Thaha Husein, Ahmad Amin dan Abu
Rayyah.
II.
Definisi
dan Kriteria konsep ‘Adâlah
Ulama Hadis mendefiniskan
kata ‘Adâlah dengan arti suatu kebiasaan (malakah)
yang membuat seseorang selalu bertakwa dan menjaga muruahnya.[4]
Ada kriteria tersendiri bagi Seseorang yang diberi titel ‘Adâlah, yaitu
islam, balig, berakal, terbebas dari perbuatan fasik[5],
dan menjaga muruah.[6]Dua
syarat yang pertama yaitu islam dan balig bukan lah syarat utama bagi seorang
rawi yang hendak mengaji hadis akan tetapi kedua syarat pertama diatas itu bagi
perawi yang ingin menyampaikan hadis (dari gurunya) kepada murid, jadi apabila
ada rawi yang pernah mendengar (mengaji) hadis dalam keadaan kafir atau masih
kecil itu dibenarkan menurut para ahli hadis, tapi ketika ia hendak
menyampaikan hadis tersebut nantinya, dia harus dalam keadaan muslim dan balig.
Sebagian para sahabat pun
mengalami hal seperti tersebut diatas, sebelum masuk Islam mereka pernah
mendapat hadis dari Nabi, dan ketika hendak menyampaikan mereka telah masuk
islam.[7]
Jubair bin Muth’im Salah satunya, ia adalah sahabat yang pernah mendengar hadis
Nabi ketika ia masih dalam keadaan kafir, ia pernah mendengar hadis bahwa Nabi
membaca surat al-Thûr ketika, ketika itu kondisnya sebagai tawanan perang
Badar, bahkan dalam riwayat al-Bukhari disebutkan bahwa surat al-Thûr yang ia
dengarkan itu membuat hatinya bergetar, hingga beriman.[8]
Ia masuk islam sebelum terjadinya perang Khaibar, tapi riwayat lain menyebutkan
bahwa ia masuk islam ketika fath mekah.[9]
Selain dua kriteria diatas ada dua kriteria yang tersisa, yaitu berakal dan
terbebas dari perbuatan fasik serta yang menurunkan muruah.Jadi ketika seorang
perawi itu masih kecil yang mumayiz, maka ia diperkenankan tahammul hadis.
Berbeda halnya dengan anak kecil yang belum mumayiz, ia tidak diperkenankan tahammul.
Adapun kriteria terakhir, yaitu terlepas dari faktor fasik, hanya terdapat
pada lahiriah seorang rawi saja.[10]
Dalam mentakhrij hadis kita harus meneliti kriteria ’adâlah setiap rawi
yang ada dalam sanad hadis yang di takhrij, kecuali sahabat, karena sahabat
sudah dipastikan adil. Hal tersebut berdasarkan dalil al-quran, hadis dan Ijma’
muhadditsîn.
III.
Dalil
‘Adâlah Sahabat.
Ø Dalil al-Qur’an
tentang keadilan sahabat
·
Surat al-Fath ayat:18
Sesungguhnya
Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia
kepadamu di bawah pohon, Maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka
lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi Balasan kepada mereka dengan
kemenangan yang dekat (waktunya).
·
Surat Ali Imran
ayat : 110
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk
manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan
beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik
bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah
orang-orang yang fasik.
·
Surat al-Anfal
ayat : 64
Wahai Nabi, cukuplah Allah (menjadi Pelindung) bagimu dan
bagi orang-orang mukmin yang
mengikutimu.
·
Surat al-Taubah
ayat : 100
šorang-orang
yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan
anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada
mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka
surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka
kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.
·
Al-Hadid ayat :
10
Dan mengapa kamu tidak menafkahkan (sebagian hartamu)
pada jalan Allah, Padahal Allah-lah yang mempusakai (mempunyai) langit dan
bumi? tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang
sebelum penaklukan (Mekah). mereka lebih tingi derajatnya daripada orang-orang
yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada
masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. dan Allah mengetahui apa yang
kamu kerjakan.
·
Al-Naml ayat :
59
Katakanlah:
"Segala puji bagi Allah dan Kesejahteraan atas hamba-hamba-Nya yang
dipilih-Nya. Apakah Allah yang lebih baik, ataukah apa yang mereka persekutukan
dengan Dia?"
·
Al-A’raf ayat :
156
Dan tetapkanlah untuk Kami kebajikan di dunia ini dan
di akhirat; Sesungguhnya Kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah
berfirman: "Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang aku kehendaki dan
rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan aku tetapkan rahmat-Ku untuk
orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman
kepada ayat-ayat kami".
·
Al-Waqi’ah ayat
: 10
Dan orang-orang yang beriman paling dahulu,
Ø Dalil Hadis tentang keadilan Sahabat dalam al-Sunnah
·
Hadis riwayat
al-Bukhari tentang masa yang paling baik
عن عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ أُمَّتِي
قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ قَالَ عِمْرَانُ
فَلَا أَدْرِي أَذَكَرَ بَعْدَ قَرْنِهِ قَرْنَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ إِنَّ
بَعْدَكُمْ قَوْمًا يَشْهَدُونَ وَلَا يُسْتَشْهَدُونَ وَيَخُونُونَ وَلَا
يُؤْتَمَنُونَ وَيَنْذُرُونَ وَلَا يَفُونَ وَيَظْهَرُ فِيهِمْ السِّمَنُ[11]
Dari 'Imran bin Hushain radliallahu 'anhuma berkata; Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik ummatku adalah yang
orang-orang hidup pada zamanku (generasiku) kemudian orang-orang yang datang
setelah mereka kemudian orang-orang yang datang setelah mereka". 'Imran
berkata; "Aku tidak tahu apakah setelah menyebut generasi beliau, beliau
menyebut lagi dua generasi atau tiga generasi setelahnya." "Kemudian
akan datang setelah kalian suatu kaum yang mereka bersaksi padahal tidak
diminta bersaksi dan mereka suka berkhiyanat (sehingga) tidak dipercaya, mereka
memberi peringatan padahal tidak diminta memberi fatwa dan nampak dari ciri
mereka berbadan gemuk-gemuk".
عن عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُكُمْ قَرْنِي
ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ قَالَ عِمْرَانُ لَا
أَدْرِي أَذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدُ قَرْنَيْنِ
أَوْ ثَلَاثَةً قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ
بَعْدَكُمْ قَوْمًا يَخُونُونَ وَلَا يُؤْتَمَنُونَ وَيَشْهَدُونَ وَلَا
يُسْتَشْهَدُونَ وَيَنْذِرُونَ وَلَا يَفُونَ وَيَظْهَرُ فِيهِمْ السِّمَنُ[12]
Dari 'Imran bin Hushain radliallahu 'anhuma berkata; Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang hidup pada
zamanku (generasiku) kemudian orang-orang yang datang setelah mereka kemudian
orang-orang yang datang setelah mereka". 'Imran berkata: "Aku tidak
tahu apakah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan lagi setelah
(generasi beliau) dua atau tiga generasi setelahnya". Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya setelah kalian akan ada kaum yang
suka berkhianat (sehingga) mereka tidak dipercaya, mereka suka bersaksi padahal
tidak diminta persaksian mereka, mereka juga suka memberi peringatan padahal
tidak diminta berfatwa dan nampak dari ciri mereka orangnya berbadan
gemuk-gemuk"
·
Hadis tentang
larangan mencaci maki Sahabat
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ
لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا أَدْرَكَ مُدَّ
أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ[13]
Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
telah bersabda: 'Janganlah kalian mencaci maki para sahabatku! Janganlah kalian
mencaci maki para sahabatku! Demi Dzat yang jiwaku ditangan-Nya, seandainya
seseorang menginfakkan emas sebesar gunung Uhud, maka ia tidak akan dapat
menandingi satu mud atau setengahnya dari apa yang telah diinfakkan para
sahabatku.'
v Maksud dari “Keadilan sahabat”
Adapun maksud dari ke’adilan sahabat disini bukan berarti menetapkan
bahwa sahabat itu ma’shum dan mustahil bagi mereka melakukan maksiat.
Akan tetapi yang dikehendaki ialah diterimanya periwayatan-periwayatan para
sahabat meskipun tanpa memperdalam pembahasan tentang kepribadian dari sahabat
itu sendiri mengenai sebab-sebab keadilannya.[14]
Mustafa Azami
memberikan pengertian lain tentang adil nya para sahabat. Beliau
mengatakan bahwa adil yang disematkan kepada sahabat ini diartikan sebagai
ridha. Jadi jika dikatakan bahwa para sahabat sluruhnya adil, itu berarti
bahwa mereka adalah orang-orang yang
diridhai oleh Allah.[15]
Kendati
demikian pendapat tentang adâlah para sahabat
itu tidak mutlak diakui oleh segenap umat muslimin dari masa ke masa. Namun
pendapat ini dikemukakan oleh jumhur ulama (sperti para Imam Madzhab
yang empat). Begitu pula pendapat itu dikemukakan oleh para muhaddisin
seperti al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Nasai, al-Tirmidzi, Ibnu Ma’in, Ibnu
al-Madini, Abu Zur’ah, Abu Hatim, Ibnu Hibban, Ibnu Taimiyah, dan umumnya para
ulama ahli sunnah wa al- jamâ’ah.
Demikian itu
tidak kemudian menutup kemungkinan adanya orang yang setuju dengan konsep keadilan para sahabat ini. Muktazilah, Khawarij, dan
Syi’ah misalnya. Mereka menolak konsep ini. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan
sejarah yang mengungkapkan bahwa kaum khawarij adalah
kaum yang cukup mudah mengkafirkan orang lain tak terkecuali para sahabat.
Begitupula dengan kaum syi’ah yang jelas-jelas menolak konsep keadilan
sahabat. Terbukti dengan adanya klaim dari sebagian mereka bahwa pasca
terjadinya perang siffin antara Muawiyyah dan Ali, tak ada Sahabat yang
dianggap adil kecuali beberapa orang saja dari kalangan ahlu bait. Contoh lain
ialah sebagian mereka menganggap bahwa abu Hurairah adalah salah satu gembong dari para pembohong. Bagaimana tidak, beliau baru masuk islam pasca fathu
makkah pada tahun delapan hijriyah. Sedangkan Nabi wafat pada tahun 11 H.
jadi kebersamaan Abu Hurairah dengan Nabi hanya berkisar sekitar 3 tahun.
Bagaimana bisa dia meriwayatkan hadis dengan jumlah yang jauh lebih banyak dari
para sahabat yang notabenenya jauh lebih
dahulu masuk Islam.
IV.
Polemik konsep ‘Adâlah Sahabat
Kelompok yang tidak setuju mengenai
konsep ini melandaskan dalilnya berdasarkan hadis dibawah ini :
v
Hadis yang
menyatakan bahwa terdapat beberapa sahabat yang murtad setelah Nabi wafat.
عن مُسْلمُ بنُ إبْرَاهِيمَ حدّثنا وُهَيْبٌ حدّثنا
عبْدُ العَزِيزِ عنُ أنَسٍ عنِ النبيِّ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم قَالَ: (لَيَرِدَنَّ عَليَّ ناسٌ منْ أصْحابي الحَوْضَ حتَّى إذَا عَرَفْتُهُمُ
اخْتُلِجُوا دُونِي، فأقُولُ: أصْحابي {فَيَقُولُ: لاَ تَدْرِي مَا أحْدَثُوا
بَعْدَكَ})
Dari Muslim bin
Ibrahim, dari Wuhaib, dari Abdul Aziz, dari Anas dari Nabi, ia bersabda,
“Sekelompok dari sahabtku akan mendatangi al-haudh (Telaga di surga), ketika
aku lihat mereka, mereka mendekat kearahku.Lalu aku berkata, “(Wahai Tuhanku,
bukankah) mereka itu sahabatku?. Kemudian
ia (Allah) menjawab, kau tidak tahu apa yang terjadi setelah engkau wafat
(mereka itu murtad dari Islam).
Padalah berita kita merujuk pada kitab-kitab syarah
hadis terdapat
versi lain pada Kata Ashâb dalam hadis tersebut, yaitu dengan
menggunakan Ushaihibî (isim tashgîr). Menurut Ibnu Hajar, penggunaaan kata Ushaihibî ini
mengindikasikan bahwa orang-orang terkait ini terhitung sedikit. Tidak seperti yang diduga oleh
sebagian kelompok penentang konsep adâlah. Kemudian pertanyaan berikutnya
adalah siapa yang Nabi maksud dengan orang-orang tersebut yang tidak dapat
menikmati al-haudh (Telaga Surga)?. Tidak
disebutkan Secara pasti siapa orang tertentu yang terkait dengan hadis ini. Ibnu mengutip beberapa pendahulunya,
Ibnu Tîn berpendapat bahwa mereka adalah orang-orang munafik atau pelaku dosa
besar, menurut qîl mereka adalah orang-orang Badui yang keras kepala,
mereka masuk Islam tidak sepenuh hati.al-Nawawi mengatakan, “mereka adalah
orang-orang munafik atau orang murtad”. Qadhi
‘Iyad, al-Bâji dan Ulama lain mentarjih pendapat yang bervariasi diatas, mereka
adalah orang murtad sesudah Nabi wafat, pendapat ini langsung didapatkan dari
perawi hadis ini, yaitu Qabisah.[16]
KESIMPULAN
- Adâlah sahabat telah di jamin langsung
oleh Allah dan Rasulnya sebagaimana dalil-dalil diatas.
- Dalil Adâlah sahabat adalah
al-quran, hadis, dan Ijma’.
- Konsep Adâlah sahabat diakui
oleh Jumhur ulama ahlussunnah wal jama’ah muhaqqiqîn.
- Sahabat adalah manusia biasa yang
mungkin berbuat salah (tidak ma’shûm),
akan tetapi sahabat tidak pernah mendustai Nabi saw dalam meriwayatkan
hadis.
- Jika terjadi ta’arudh mengenai hadis yang diriwayatkan oleh
satu sahabat dengan sahabat lainnya, itu bukan berarti salasatu diantara
mereka mendustakan nabi, melainkan perbedaan kedhabitan diantara
mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran al-Karîm
Al-Suyûthî, Abdurrahman, Tadrîb al-Râwî, (Beirut
: Dâr al-Fikr, 2006 M).
Al-Bukhari, Muhammad bin Isma’il, Sahih
al-Bukhari, (Beirut : Dar al-kutub al-ilmiyah 2009).
Abdul Aziz, Dhawabith al-Jarh wa al-Ta’dîl, (Riyadh
: Maktabah Obekan , 2007 M, cet ke 2).
Al-Hasani, Muhammad bin ‘Alawi al-Maliki, al-Minhal
al-Lathif fi Ushul al-Hadis al-Syarif, (Jeddah: 1982).
Al-Mizzi, Tahdzîb al-Kamâl, (Beirut : Muassah
al-Risâlah, 1980 M, cet 1).
Al-Naisaburi, Muslim bin Hajjaj, Sahih Muslim,
(Beirut : Dar al-fikr, 2005), vol.2.
Azami, Manhaj al-Naqd ‘Inda al-Muhaditsîn, (Riyadh
: al-‘imâriyah, 1982).
Shalahuddin, Tahqîq al-Munîf al-Rutbah li Man
Tsabata Lahû Syarîf al-Shuhbah, (Riyadh : Dâr al-âshimah, 1410 H).
Ya’qub, Ali
Mustafa, Kritik
Hadis, (Pasar Minggu : Pustaka Firdaus, 2008, cet ke 5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar