Total Tayangan Halaman

Jumat, 10 Mei 2013

Pro dan Kontra Konsep ‘Adâlah Sahabat


Oleh : Ibnu Harish & Aceng Umar Fahmi
I.                   Pendahuluan.
Kritik hadis, baik matan maupun sanad, telah lahir semenjak masa Nabi, walaupun dalam lingkup terbatas. Hal ini karena Nabi sendiri pada waktu masih hidup, hingga para sahabat dapat langsung mengkonfirmasi suatu kejadian yang janggal mengenai hadis dan para sahabat pun tidak mungkin mendustai Nabi saw. Salah satu contoh kritik hadis pada masa Nabi yaitu berita bahwa Nabi telah menceraikan istri-istrinya. Berita ini Umar dapatkan dari tetangganya, seorang Anshar dari keluarga Umayah bin Zaid. Tentu Umar merasa kaget, karena salah satu istri Nabi adalah putrinya, Hafsah, dan Umar pun tidak langsung mempercayai begitu saja orang itu. Ternyata setelah Umar konfirmasi langsung kepada Nabi, Ia hanya bersumpah tidak akan menggauli istri-istrinya selama satu bulan (sumpah îlâ’), bukan mentalak mereka. Setelah mendengarkan konfirmasi itu Umar pun merasa tenang.

Definisi kritik (naqd) menurut ahli hadis sendiri adalah suatu metode yang dapat membedakan mana hadis yang sahih dan tidak, dan menelaah ketsiqatan dan tidaknya (jarh) perawi hadis.[1] Ketika kita hendak meneliti kevalidan atau tidaknya sebuah hadis, tentu terlebih dahulu yang akan kita teliti adalah sanadnya. Sanad itu sendiri terdiri dari beberapa rawi, seorang sahabat yang meriwayatkan hadis akan menjadi rawi pertama. Sementara rawi terakhir – misalnya al-Bukhari – akan bertindak sebagai kolektor (penghimpun) hadis. Dari rawi pertama sampai rawi terakhir, jumlah rawi-rawi itu umumnya berkisar antara lima sampai tujuh orang, tergantung siapa yang bertindak menjadi kolektor. Semakin jauh masa hidup kolektor semakin banyak pula jumlah rawi yang mentarnsmisikan hadis kepadanya.[2]   

Dari semua rawi dalam jajaran sanad tersebut harus kita teliti satu persatu mengenai kredibilitasnya, kecuali para sahabat. Alasannya, kredibilitas para sahabat sebagai penerima dan penyampai hadis kepada generasi berikutnya sudah dijamin langsung oleh Allah maupun Rasul-Nya. Yang Insyallah akan dipaparkan dalilnya satu persatu. Ini, tentang tidak perlunya meneliti kredibilitas sahabat, adalah pendapat ahli sunnah wal jama’ah, mereka berpendapat bahwa kullu shahabahudûl. Kelompok Khawarij, Syi’ah, dan Mu’tazilah, tidak mempercayai konsep ini, terlebih, kata mereka, setelah terjadinya fitnah yang terjadi di masa Ustman. Mayoritas Mu’tazilah berpendapat bahwa para sahabat yang memerangi Ali sebagai khalifah pengganti Utsman dikatakan fasik, tidak diterima periwayatannya dan persaksiannya karena telah keluar dari pemerintahan yang sah.[3] Bahkan pendapat mengenai tidak semuanya sahabat itu adil dilanjutkan oleh Thaha Husein, Ahmad Amin dan Abu Rayyah.

II.                Definisi dan Kriteria konsep ‘Adâlah
Ulama Hadis mendefiniskan kata ‘Adâlah dengan arti suatu kebiasaan (malakah) yang membuat seseorang selalu bertakwa dan menjaga  muruahnya.[4] Ada kriteria tersendiri bagi Seseorang yang diberi titel  ‘Adâlah, yaitu islam, balig, berakal, terbebas dari perbuatan fasik[5], dan menjaga      muruah.[6]Dua syarat yang pertama yaitu islam dan balig bukan lah syarat utama bagi seorang rawi yang hendak mengaji hadis akan tetapi kedua syarat pertama diatas itu bagi perawi yang ingin menyampaikan hadis (dari gurunya) kepada murid, jadi apabila ada rawi yang pernah mendengar (mengaji) hadis dalam keadaan kafir atau masih kecil itu dibenarkan menurut para ahli hadis, tapi ketika ia hendak menyampaikan hadis tersebut nantinya, dia harus dalam keadaan muslim dan balig.

Sebagian para sahabat pun mengalami hal seperti tersebut diatas, sebelum masuk Islam mereka pernah mendapat hadis dari Nabi, dan ketika hendak menyampaikan mereka telah masuk islam.[7] Jubair bin Muth’im Salah satunya, ia adalah sahabat yang pernah mendengar hadis Nabi ketika ia masih dalam keadaan kafir, ia pernah mendengar hadis bahwa Nabi membaca surat al-Thûr ketika, ketika itu kondisnya sebagai tawanan perang Badar, bahkan dalam riwayat al-Bukhari disebutkan bahwa surat al-Thûr yang ia dengarkan itu membuat hatinya bergetar, hingga beriman.[8] Ia masuk islam sebelum terjadinya perang Khaibar, tapi riwayat lain menyebutkan bahwa ia masuk islam ketika fath mekah.[9] Selain dua kriteria diatas ada dua kriteria yang tersisa, yaitu berakal dan terbebas dari perbuatan fasik serta yang menurunkan muruah.Jadi ketika seorang perawi itu masih kecil yang mumayiz, maka ia diperkenankan tahammul hadis. Berbeda halnya dengan anak kecil yang belum mumayiz, ia tidak diperkenankan tahammul. Adapun kriteria terakhir, yaitu terlepas dari faktor fasik, hanya terdapat pada lahiriah seorang rawi saja.[10] Dalam mentakhrij hadis kita harus meneliti kriteria ’adâlah setiap rawi yang ada dalam sanad hadis yang di takhrij, kecuali sahabat, karena sahabat sudah dipastikan adil. Hal tersebut berdasarkan dalil al-quran, hadis dan Ijma’ muhadditsîn.

Sabtu, 05 Mei 2012

حديث "أخذ حق الغير ظلما"

 تخريج ودراسة

بسم الله الرحمن الرحيم
          الحمد لله رب العالمين , الذي يهدي من جاهد في سبيله من التفقه في الدين ولا مانع له في إعطاء نعمه على عباده من التلذذ بذكره فى كل ساعة وعبادته أين ما كنا ولاسيما في من جهد على التعمق بالحديث وعلومه .والصلاة والسلام على سيد ولد آدم الذي بعث ليتم مكارم أخلاق العباد وهو خاتم النبيين وسيد المرسلين , أما بعد
          فهذا المبحث هو تخريج ودراسة فيما يتعلق بمن ظلم على أخيه شيئا من الارض ليس حقه, ويقدمه الباحث بقدر استطاعة لموافاة الواجبة للمستوى الثالث من طلاب المعهد دار السنة في دراسة تخريج الحديث النبوي, الذي أشرفني لذلك الأستاذ  عبيدي حسب الله , راجيا من الله النفع للمبتدئين مثلي وسائلا مغفرة ربه يوم لاينفع مال ولا بنون ، والله يجري سابغ الإنعام لي ولوالدي ولمشايخي ولذوي الإيمان ......
نص الحديث
أما الحديث الذي قام الباحث بتخريجه ودراسته فهو " مَنْ أَخَذَ أَرْضًا بِغَيْرِ حَقِّهَا كُلِّفَ أَنْ يَحْمِلَ تُرَابَهَا إِلَى الْمَحْشَرِ، فوجده الباحث في رواية أحمد ابن حنبل ( المتوفى 241 هـ).قال أحمد حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا أَبُو يَعْفُورٍ عَنْ أَبِي ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ يَعْلَى بْنَ مُرَّةَ الثَّقَفِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَخَذَ أَرْضًا بِغَيْرِ حَقِّهَا كُلِّفَ أَنْ يَحْمِلَ تُرَابَهَا إِلَى الْمَحْشَرِ.[1]   رواه أحمد في مسنده
الشاهد والمتابع
وقبل أن أبحث عن الشاهد والمتابع ينبغي لي ذكر تعريف المشهور لهذين المصطلحين, لنتفق بهما بالنسبة إلى هذا المبحث . الشواهد جمع الشاهد، وهو لغة اسم فاعل من "مصدر الشهادة" وسمي بذلك لأنه يشهد أنّ للحديث الفرد أصلا، ويقويه، كما يقوي الشاهد قول المدعي ويدعّمه.وأمّا اصطلاحا هو الحديث الذي يشارك فيه رواته رواة الحديث الفرد لفظا أو معنى فقط، مع الاختلاف في الصحابيّ.وأما المتابع ويسمى أيضا بالتابع لغة هو اسم فاعل من "تابع" بمعنى وافق، وأما اصطلاحا هو الحديث الذي يشارك فيه رواته رواة الحديث الفرد لفظا أو معنى فقط، مع الاتحاد في الصحابي.
 أما شواهده فما رواه البخاري ومسلم وابن حبان.
1.      قال البخاري حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي طَلْحَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَمْرِو بْنِ سَهْلٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ظَلَمَ مِنْ الْأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ.[2]
2.      قال مسلم حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ أَرْوَى بِنْتَ أُوَيْسٍ ادَّعَتْ عَلَى سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّهُ أَخَذَ شَيْئًا مِنْ أَرْضِهَا فَخَاصَمَتْهُ إِلَى مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ فَقَالَ سَعِيدٌ أَنَا كُنْتُ آخُذُ مِنْ أَرْضِهَا شَيْئًا بَعْدَ الَّذِي سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَمَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ ظُلْمًا طُوِّقَهُ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ.
فَقَالَ لَهُ مَرْوَانُ لَا أَسْأَلُكَ بَيِّنَةً بَعْدَ هَذَا فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنْ كَانَتْ كَاذِبَةً فَعَمِّ بَصَرَهَا وَاقْتُلْهَا فِي أَرْضِهَا قَالَ فَمَا مَاتَتْ حَتَّى ذَهَبَ بَصَرُهَا ثُمَّ بَيْنَا هِيَ تَمْشِي فِي أَرْضِهَا إِذْ وَقَعَتْ فِي حُفْرَةٍ فَمَاتَتْ.[3]
3.      قال ابن حبان أخبرنا الفَضْلُ بنُ الحبُـاب الجُمَحِيُّ، قال: حدثنا مسدَّد بن مُسَرْهَد، قال: حدثنا خالد بن عبد الله، عن سُهَيل بن أبي صالح، عن أبيه عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "من أخذ شبرا من الأرض بغير حقه، طُوِّقَه من سبع أرضين.[4]
وأما متابعته فما رواه الطبراني وابن حبان
1.    قال الطبراني حدثنا عبيد بن غنام و عبدان بن أحمد قالا ثنا أبو بكر بن أبي شيبة ثنا يحيى   بن زكريا بن أبي زائدة عن أبي يعفور عن أيمن قال : سمعت يعلى الثقفي يقول : سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول : من أخذ أرضا بغير حق كلف أن يحمل ترابها إلى المحشر.[5]
2.      قال ابن حبان أخبرنا أحمد بن علي بن المثنى، قال: حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة، قال: حدثنا حسين بن علي، عن زائدة، عن الربيع بن عبد الله[6]، عن أيمن بن ثابت عن يعلى بن مرة، قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: "أيما رجل ظلم شبرا من الأرض ،كلفه الله أن يحفره حتى يبلغ سبع أرضين، ثم يطوقه يوم القيامة حتى يفصل بين الناس" .[7]
وصف السند
يوصف السند من رواية أحمد ابن حنبل في المسند، فيه ستة رواة، وهم :
1.     يعلى بن مرة الثقفي (صحابي)
2.     أبو ثابت (تابعي)
3.     أبو يعفور(من صغار التابعين)
4.     عبد الواحد بن زياد (م. سنة 176هـ و قيل بعدها)
5.     عفان (134-   219/220 هـ بـبغداد)
6.     أحمد بن حنبل ( 146-241 هـ )
البحث في تراجم الرواة
1.                  يعلى بن مرة الثقفي
هو يعلى بن مرة بن وهب بن جابر الثقفي ويقال العامري، اسم أمه سيابة فربما نسب إليها فقيل يعلى بن سيابة يكنى أبا المرازم، شهد مع النبيّ الحديبية وخيبر والفتح وحنينا والطائف[8]، وقيل : إنه عامري قاله أبو عمر  وكان من أفاضل أصحاب رسول الله صلى الله عليه و سلم أمره النبي صلى الله عليه و سلم يوم الطائف بقطع أعناب ثقيف . يكنى أبا المرازم وأمه سيابة فربما قيل : يعلى ابن سيابة قاله ابن معين  وكان يعلى بن مرة من أصحاب علي . سكن الكوفة وقيل : سكن البصرة وله بها دار . وروى عنه ابنه عبد الله وعبد الله بن حفص وسعيد بن أبي راشد وغيرهم  أخبرنا أبو القاسم يعيش بن صدقة بن علي الفقيه بإسناده عن أبي عبد الرحمن قال : أخبرنا محمود بن غيلان حدثنا أبو داود أخبرنا شعبة عن عطاء بن السائب عن أبي حفص بن عمر عن يعلى بن مرة قال : إن رسول الله صلى الله عليه و سلم أبصر رجلا متخلفا فقال اذهب فاغسله ثم لا تعد  وروى عفان عن وهيب قال : حدثنا ابن حثيم عن سعيد بن أبي راشد عن يعلى العامري : أنه خرج مع رسول الله صلى الله عليه و سلم إلى طعام دعي إليه فإذا حسين يلعب مع الغلمان في طريق فاستنتل رسول الله صلى الله عليه و سلم أمام القوم ثم بسط يده وجعل الصبي يفر ها هنا وها هنا فأخذه فقال : اللهم إني أحبه وأحب من أحبه حسين سبط من الأسباط.
 أخرجه الثلاثة
 قلت : هذا الحديث يقضي بأن يعلى العامري المقدم ذكره هو يعلى بن مرة الثقفي فقيل فيه : عامري . وقيل : ثقفي . وأكثر أهل النسب يجعلون ثقيفا من هوازن فيقولون : ثقيف بن منبه بن بكر بن هوازن وعامر بن صعصعة بن معاوية بن بكر بن هوازن فهما يجتمعان في بكر فلهذا اختلف في نسبه فقيل : عامري وقيل : ثقفي . فإذا كان كذلك - وقد جاء في هذا الحديث من رواية ابن منده مقيدا أنه عامري وأنه روى له الحديث الذي رواه أبو موسى في فضل الحسين في ترجمة يعلى العامري - فما لاستدراكه عليه وجه.
 وقد قال أبو أحمد العسكري : يعلى العامري بن مرة هذا غير يعلى بن مرة الثقفي والله أعلم[9].

Pengaruh Shîgat tahdîts dalam Penilaian Kualitas Sanad


Oleh : Ibnu Harish el-ahmadie[1]
PENDAHULUAN
            Kajian sanad termasuk sebuah kajian baru yang belum pernah dijadikan suatu ilmu tersendiri sebelumnya.Sanad itu sendiri bagian dari warisan Ulama-ulama Islam, yang tidak dimiliki oleh pemeluk agama lain.Isi sanad hanya mencakup dua kajian, yaitu perawi (orang yang meriwayatkan ) dan shîgat tahdîts (Term penyampaian hadits).
            Pada kesempatan kali ini, penulis berupaya memaparkan sekelumit salah satu dari kedua bagian  kajian sanad tersebut, yaitu shîgat tahdits.Lantas pertanyaannya adalah, apa urgensi kita mempelajari materi tersebut?.Dalam kajian hadits terdapat kajian tersendiri mengenai mukhtalaf al-hadits, yaitu adanya dua hadits atau lebih yang bertentangan maknanya satu sama lain secara eksplisit.Tugas pengkaji hadits dalam masalah ini adalah men-jama’ (mengkompromikan) dua hadits yang bertentangan itu, atau mentarjih (menguatkan salah satunya).Ketika pengkaji hadits dapat menjama’ (mengkompromikan) dua hadits yang bertentangan tersebut, maka jelas-lah masalah tersebut, walaupun memang butuh kemampuan lebih dalam menjama’ dua hadits tersebut.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika metode jama’ seperti yang telah disebutkan di atas tak dapat membuahkan solusi?, jawabnya adalah tarjih.Kata tarjih adalah bahasa serapan dari bahasa arab yang berarti memilih pendapat yang dalihnya paling kuat di antara yang telah ada.[2]Menurut Imam al-Suyûthi, ada tujuh metode yang dapat dijadikan sebagai pisau analisa dalam mentarjih dua hadits yang bertentangan tersebut.Salah satu ketujuh metode itu berkaitan dengan makalah kali ini, yaitu tahammul al-hadits (metode penerimaan dan penyebaran hadits) yang seluruhnya ada delapan metode[3].Kedelapan metode tersebut memliki karakteristik masing-masing dengan menggunakan shîgat tertentu diamana metode pertama lebih unggul dari metode kedua dan seterusnya.
Dengan mengetahui kedelapan metode tesebut beserta shîgat-nya, barulah kita dapat mentarjih kedua hadits yang bertentangan itu.Dalam tulisan kali ini, penulis tidak akan memaparkan keseluruhan shîgat tahts yang digunakan dalam tradisi Ulama hadits.Hanya poin-poin terntu saja yang menurut penulis “layak” dimasukkan dalam tulisan ini.
Semoga tulisan ini, dapat bermanfaat untuk penulis pribadi secara khusus dan untuk mereka para pengkaji hadits secara umum, sehingga tulisan ini menjadi amal baik penulis kelak di hari manusia bertemu dengan Tuhannya.Amin

PEMBAHASAN
  1. Metode Penyebaran Hadits
Sejak dini kita tahu bagaimana Nabi SAW. mengajarkan dan menyampaikan hadits, sunah-nya kepada para Sahabat.Sebagai murid langsung dari Nabi SAW., Sahabat memiliki posisi istimewa untuk menyampaikan apa yang Nabi ajarkan pada mereka. Pada priode Sahabat, hanya dua metode yang digunakan, yaitu samâ’ dan ‘ard yang di gunakan secara umum pada waktu itu.Para murid tinggal bersama gurunya, mereka mengabdi dan belajar langsung pada gurunya.Ketika gurunya menyampaiakan suatu hadits, murid langsung menulis atau menghafal hadits itu.Dari perbedaan metode penyampaian hadits yang berbeda ini lahir pulalah terminologi tertentu yang membedakan satu dengan lainnya, insyaAllah akan di bahas kemudian.Fokus pembahasan makalah ini lebih menitikberatkan hanya pada terminologi penyampaian hadits bukan pada metode penyampaiannya, akan tetapi agar lebih melengkapi tulisan ini, saya rasa tak ada salahnya bila di sertakan pula metode penyebaran hadits yang telah berkembang di kalangan ahli hadits.
Setelah Islam menyebar keberbagai daerah di Jazirah Arab, ada inovasi-inovasi baru mengenai metode penyebaran hadits.Di berbagai referensi ilmu hadits, tercatat delapan metode penyebaran hadits yang digunakan oleh ahli hadits :
1.      Samâ’                    : Seorang murid mendengar hadits dari redaksi                                                                    seorang guru.

2.      ‘Ard atau Qira’ah : Seorang murid membacakan hadits pada seorang Guru.

3. Ijâzah                       : Memberi Lisensi pada seseorang untuk menyebarkan                                                     hadits atau kitab di bawah otoritas seorang Guru.

4. Munâwalah    : Penyerahan materi hadits atau sebuah tulisan dari seorang                                    guru  pada muridnya untuk disebar luaskan.

5.      Kitâbah                 : Seorang guru menuliskan hadits untuk para muridnya.

6.    I‘lâm            :         Seorang guru hadits memberitahukan hadits atau kitab                                  kepada muridnya bahwa ia  telah mendapatkan lisensi  
                                      meriwayatkan hadits itu.

7.  Washiyyah    : Seorang guru mempercayakan muridnya untuk                                            meriwayatkan kitabnya.

8.      Wajâdah                      : Menemukan kitab atau hadits yang di tulis seseorang                                         dalam bentuk manuskrip yang tersimpan   di perpustakaan tertentu atau  diamanapun berada.[4]

  1. Inovasi Terminologi Penyampaian Hadits (shîghat tahdits) era Mutaqaddimîn.
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa pada masa Sahabat atau Ulama mutaqaddimîn tradisi pembedaan terminologi penyampaian hadist belum begitu populer, seperti haddatsanî terminologi yang di gunakan ketika perawi mendapatkan hadits dari gurunya dengan cara mendengarkan, akhbaranî terminologi yang di gunakan perawi ketika ia mendapatkan hadits dari gurunya dengan metode qirâ’ah, dan seterusnya.Walaupun beberapa Ulama mutaqaddimîn sendiri ada yang membedakan istilah tersebut.

Sabtu, 03 Maret 2012

Telaah hadits larangan wanita berdiam diri dalam masjid


 oleh : Ibnu Harish
Latar Belakang
Menstruasi adalah sesuatu yang alamiah dialami oleh kaum Hawa dalam waktu-waktu tertentu yang tidak dapat di tolak oleh siapapun yang tidak menginginkannya, bahkan ketika mens itu tidak datang perlu di tanyakan ke dokter, karena di khawatrikan terkena Amenorrhea (lihat yahooAnswer). Menstruasi bagaiakan makanan pokok bagi wanita pada setiap bulannya.
Dalam literature fiqih klasik maupun kontemporer menyebutkan bahwa ada aktifitas yang haram di lakukan oleh wanita.Salah satu yang di haramkan adalah berdiam diri (al-mukts) di dalam masjid.Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.Jumhur ‘Ulama berpendapat bahwa haram bagi wanita haid berdiam diri di masjid, khawatir atau tidak darah menetes di masjid bukan suatu alasan bagi mereka.’Illat di haramkannya ta’abbudi (irrasional).Berbeda dengan Daud al-zahiri yang berpendapat bahwa orang Junub dan Wanita Haid boleh berdiam diri di dalam masjid.Perbedaan pendapat tersebut, menurut pengamatan penulis, tertuju pada penilaian terhadap hadits lâ uhillu al-Masjid li Haid wa lâ junub, aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub (H.R. Ibn Majah, dan lainya).
Setelah beberapa bulan yang lalu say survey pada teman-teman wanita, saya Tanya mereka satu persatu mengenai pemahaman mereka akan haramnya wanita haid berdiam diri dalam masjid.Mereka semua tau akan hal itu.Akan tetapi kebanyakan dari mereka menganggap hal itu berat baginya, apalagi konteks kultur tempatnya adalah Jakarta yang kompleks.Tak jarang acara-acara di laksanakan di masjid jami’.Sebagian mereka merasakan ada semacam beban sikologis, maksudnya disatu sisi mereka tahu bahwa wanita haid haram berdiam di masjid apapun alasannya, disisi yang lain pengharaman itu terasa berat baginya, implikasinya adalah mereka nekat berdiam diri di masjid untuk mendengarkan ceramah misalnya, sambil “mengantongi” rasa ragu-ragu, dosa tidak kah aku ini, masa gara-gara haid aku tidak bisa menghadiri diskusi atau pengajian di masjid, begitu kata mereka.
Dalam hal ini, saya berinisiatif menelaah dalil-dalil yang di jadikan sandaran oleh Ulama, baik yang mengharamkan maupun yang membolehkan.Perbedaan pendapat Ulama tentunya memilik sandarannya masing-masing, akan tetapi adalah suatu hal yang wajar apabila seorang mujtahid  melarang mujtahid  lain mengikuti pendapatnya, jangankan Ulama yang jarak keilmuaannya terlampau jauh dengan kurun Nabi, diantara Sahabat-pun tak jarang terjadi perbedaan pendapat diantara mereka.Statement seperti ini Senada dengan apa yang di paparkan oleh ‘Abd al-Wahhab al-Sya’rani bahwa “Syariat adalah bagai sebuah pohon yang besar yang tersebar. Pendapat-pendapat para ilmuannya bagai cabang-cabang dan ranting-ranting. Maka tidak ada --bagi kita-- sebuah cabang tanpa asal, dan tidak ada buah tanpa ranting, sebagaimana tidak ada bangunan tanpa tembok."Tidak ada satu pendapatpun yang dikemukakan oleh Ulama yang keluar dari kaidah-kaidah syariat, sebagaimana yang kami ketahui. Sesungguhnya pendapat-pendapat mereka semua adalah di antara dekat dan lebih dekat, jauh dan lebih jauh, dilihat dari maqam (derajat) setiap manusia. Sorotan sinar syariat mencakup mereka semua dan menjeneralisir mereka, walau berbeda dalam melihat maqam  Islam, Iman & Ihsan” (‘Al-Sya’rani, al-Mizan al-Kubra, hal 5-6).
Sebagaimana disebutkan diatas mengenai hukum wanita haid yang berdiam diri di dalam masjid yaitu Jumhur ‘Ulama mengharamkannya, sedangkan Daud al-Adzhahiri membolehkannya.Disini lah kita dapat menerapkan teori takhfif (diringankan hukumnya) dan tasydid (diperberat hukumnya) al-Sya’rani.Teori ini diterapkan sesuai dengan pemahaman, kultur, psikologis mukallaf yang bersangkutan.Bagi wanita yang merasa bahwa pelarangan wanita haid masuk masjid itu terlalu repot, berat dan sebagainya, karena aktifitasnya selalu berinteraksi dengan masjid, maka di perbolehkan baginya berdiam diri di sana, baginya terkena hukum takhfif.Bagi wanita yang merasa sebaliknya dari wanita di atas, karena misalnya bukan “aktifis masjid”, maka baginya terkena hukum tasydid.Tentunya hal ini hanya bisa diketahui bagi mereka yang mengalaminya.  
Telaah Dalil
Karena dalil-dalil Ulama yang mengharamkan wanita haid berdiam diri di dalam masjid itu sering terbaca oleh mereka yang bergelut dengan fiqih, dalam kesempatan ini saya hanya meneliti dalil-dalil pendapat yang membolehkannya saja, seperti pendapat Daud al-Dzahiri, Ibn Hazm, Muzanni, bahkan mereka membolehkan orang junub berdiam diri dalam masjid.

Sabtu, 26 November 2011

Kritik Atas Bid’ahnya Berdoa dengan Mengangkat Tangan


Oleh: Ibnu Harish
Dewasa ini  praktek gemar membid’ahkan amalan personal maupun komunal mulai meronrongi masyarakat kita. Tak ayal setiap ibadah yang tidak sesuai dengan pemahaman mereka terhadap Hadis kerap dianggap sebagai bid’ah. Konotasinya, orang yang mengerjakannya sudah pasti masuk neraka. Hal ini sesuai dengan hadis, “Setiap bid’ah adalah sesat dan setiap (orang) yang melakukan kesesatan akan masuk neraka” ( HR. Muslim, Thabrani, Dan yang lain).

Praktek berdoa dengan mengangkat tangan diluar shalat,termasuk salah satu amalan yang dibid’ahkan oleh sebagian kelompok. Salah satu hadits yang digunakan untuk mengukuhkan pendapat mereka adalah hadits yang diriwayatkan Anas ibn Malik, Rasulullah SAW. tidak pernah mengangkat kedua tangannya dalam ibadah apapun, kecuali ketika dalam (khutbah) istisqo’, sehingga Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya sampai terlihat putih ketiaknya."                    ( HR.Bukhori, Muslim, Ahmad, Abu Daud, NasÂi, Baghowi, Dar Quthni, Ibn Khuzaimah ) .Yang mereka pahami atas Hadits ini adalah Nabi tidak mengangkat tangannya dalam berdo’a kecuali dalam (khutbah) istisqô’, selain do’a istisqo’ tidak di perbolehkan mengangkat tangan dalam berdo’a atau bid’ah.

Menurut penulis pendapat yang langsung menyetir hadis di atas sebagai hukum bid’ahnya mengangkat tangan merupakan kesalahan besar. Mengapa?,,,,pertama,, Dalam ilmu ushul fiqih, ada dua pendekatan (approach) yang penulis kira bisa digunakan untuk memahami hadits diatas, yaitu muthlaq dan Muqayyad serta ‘Aam dan Khash, kata dalam ibadah apapun ( fî syain) adalah kata ‘Âm yang di takhsis (takhsis muttashil) dengan illa (huruf ististna’), jadi ma’na sementara hadits menurut analisis Âm yang di takhsis adalah Nabi mengangkat tangan dalam do’a (khutbah) istisqo’ .Analisis selanjutnya bahwa pemahaman sementara hadits atas analisis pertama tersebut masih mutkak yang kemudian di taqyÎd dengan kalimat selanjutnya, yaitu  Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya sampai terlihat putih ketiaknya .Makna utuh hadits diatas adalah Nabi Saw mengangkat tangan dalam do’a (khutbah) istisqô’ sehingga putih ketiaknya terlihat (maksudnya adalah Nabi mengangkat tangannya begitu tinggi, sehingga warna putih ketiaknya terlihat). 

kedua, Dalam memahami Hadist di perlukan pemahaman komperhensif, karena antara satu Hadits dengan hadits lain saling menafsirkan.Hadits mengenai Nabi mengangkat tangan dalam berdo’a di riwayatkan oleh banyak sahabat, walaupun konteksnya berbeda-beda.Bahkan Hadits ini dikategorikan sebagai Hadits mutawatir maknawi. menurut Mahmud Thohan, Kurang lebih sekitar seratus hadits menuturkan bahwa Nabi mengangkat tangan dalam berdo’a (Mahmud Thahan, taisir mushtalah al-Hadits, Beirut : Dar al-Fikr, hlm 20 ) .Untuk lebih memeprkuat statement Mahmud Thahan, Al-Kattani, dalam karyanya nadzmu al-Mutanatsir, (Beirut : Dar al-kutub al-‘ilmiyah, hlm 113 ) buku khusus mengenai Hadits-hadits mutawatir, mencantumkan Hadits terkait kedalam karyanya.Karena Hadits tersebut Mutawatir, maka tidak di ragukan lagi untuk di jadikan dalil atas istinbath hukum agama. 

Ketiga, Kecaman langsung yang di layangkan oleh Abu Ishaq Syairozi (w.786) pada orang-orang yang membatasi mengangkat tangan dalam berdo’a pada istisqo’ saja ( Syairozi, al-Majmu’ Syarah Majmu’, Beirut : Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Vol 4, hlm 501).Syairozi menyebutkan beberapa hadits yang menguatkan statementnya tersebut, ada sekitar tiga puluh hadits yang ia resume.
Salah satu dari beberapa hadits yang ia resume itu diantaranya Hadits yang di riwayatkan oleh ‘Umar ibn Khattab : dia berkata, "Saat terjadi perang Badr, Rasulullah Saw melihat pasukan orang-orang Musyrik berjumlah seribu pasukan, sedangkan  para sahabat beliau hanya berjumlah tiga ratus Sembilan belas orang. Kemudian Nabi Allah Saw menghadapkan wajahnya ke arah kiblat sambil menengadahkan tangannya, beliau berdo'a: "Allahumma Anjiz Lii Maa Wa'adtani, Allahumma Aati Maa Wa'adtani, Allahumma In Tukhlik Haadzihil 'Ishaabah Min Ahlil Islam La Tu'bad Fil Ardli (Ya Allah, tepatilah janji-Mu kepadaku. Ya Allah, berilah apa yang telah Engkau janjikan kepadaku. Ya Allah, jika pasukan Islam yang berjumlah sedikit ini musnah, niscaya tidak ada lagi orang yang akan menyembah-Mua di muka bumi ini).' Demikianlah, beliau senantiasa berdo'a kepada Tuhannya dengan mengangkat tangannya sambil menghadap ke kiblat, sehingga selendang beliau terlepas dari bahunya.   ( H.R.Muslim).
Abu Musa al’Asy’ari juga meriwayatkan hadits terkait mengenai mengangkat tangan dalam berdo’a, yaitu ketika ia dan Abu ‘Amir, pamannya, di utus perang oleh Rasulullah Saw ke medan perang. Pada suatu ketika Abu Amir terkena panah yang tepat mengenai lututnya, yang kemudian menyebabkan ia wafat.Sebelum wafatnya, ia berpesan kepada Abu Musa al-Asy’ari yang juga kemenakannya, “Hai kemenakanku, pergilah kamu kepada Rasulullah Saw dan sampaikan salamku kepada beliau serta katakan kepada beliau; 'Abu Amir berpesan agar engkau mendoakannya’.” Setelah kembali ke Madinah, Abu Musa pun langsung menemui Rasulullah Saw di rumahnya. Pada saat itu beliau sedang berada di atas tempat tidur yang beralas tanah dengan dilapisi tikar, sementara butir-butir pasir dan debu menempel di punggung dan lambung beliau. Kemudian saya memberitahukan kepada beliau tentang berita pasukan kaum muslimin dan berita Abu Amir. Lalu Abu Musa berkata; 'Abu Amir berpesan agar Rasuluhlah bersedia mendoakan dirinya.' Lalu Rasulullah Saw  minta air dan langsung berwudlu. Setelah itu beliau mengangkat kedua tangannya sambil berdoa: 'Ya AlIah, ampunilah Ubaid dan Abu Amir! ' (saya melihat putih ketiak Rasulullah ketika mengangkat tangannya) ( HR. Bukhori Muslim).

Sebenarnya masih banyak lagi hadits-hadits terkait mengenai hal ini.seperti penulis kutip di atas bahwa hadits mengenai hal ini mencapai bilangan yang tidak sedikit, sekitar seratus-an dan perawinya mencapai bilangan mutawtir. dua hadits ini, penulis kira cukup untuk menepis pemahaman sebagian orang yang keliru atas memahami hadits terkait ini.Bisa disimpulkan bahwa mengangkat tangan dalam berdo’a itu hukumnya sunnah, baik di dalam sholat ataupun di luar sholat.Dan sunnah mengangkat tangan tersebut seukuran sejajarnya tangan dengan pundak, kecuali  dalam do’a  khutbah istisqo’, disunahkan mengangkat tangan lebih tinggi dari do’a biasa.
Wallahu a’lam bi al-Shawab.