Total Tayangan Halaman

Sabtu, 03 Maret 2012

Telaah hadits larangan wanita berdiam diri dalam masjid


 oleh : Ibnu Harish
Latar Belakang
Menstruasi adalah sesuatu yang alamiah dialami oleh kaum Hawa dalam waktu-waktu tertentu yang tidak dapat di tolak oleh siapapun yang tidak menginginkannya, bahkan ketika mens itu tidak datang perlu di tanyakan ke dokter, karena di khawatrikan terkena Amenorrhea (lihat yahooAnswer). Menstruasi bagaiakan makanan pokok bagi wanita pada setiap bulannya.
Dalam literature fiqih klasik maupun kontemporer menyebutkan bahwa ada aktifitas yang haram di lakukan oleh wanita.Salah satu yang di haramkan adalah berdiam diri (al-mukts) di dalam masjid.Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.Jumhur ‘Ulama berpendapat bahwa haram bagi wanita haid berdiam diri di masjid, khawatir atau tidak darah menetes di masjid bukan suatu alasan bagi mereka.’Illat di haramkannya ta’abbudi (irrasional).Berbeda dengan Daud al-zahiri yang berpendapat bahwa orang Junub dan Wanita Haid boleh berdiam diri di dalam masjid.Perbedaan pendapat tersebut, menurut pengamatan penulis, tertuju pada penilaian terhadap hadits lâ uhillu al-Masjid li Haid wa lâ junub, aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub (H.R. Ibn Majah, dan lainya).
Setelah beberapa bulan yang lalu say survey pada teman-teman wanita, saya Tanya mereka satu persatu mengenai pemahaman mereka akan haramnya wanita haid berdiam diri dalam masjid.Mereka semua tau akan hal itu.Akan tetapi kebanyakan dari mereka menganggap hal itu berat baginya, apalagi konteks kultur tempatnya adalah Jakarta yang kompleks.Tak jarang acara-acara di laksanakan di masjid jami’.Sebagian mereka merasakan ada semacam beban sikologis, maksudnya disatu sisi mereka tahu bahwa wanita haid haram berdiam di masjid apapun alasannya, disisi yang lain pengharaman itu terasa berat baginya, implikasinya adalah mereka nekat berdiam diri di masjid untuk mendengarkan ceramah misalnya, sambil “mengantongi” rasa ragu-ragu, dosa tidak kah aku ini, masa gara-gara haid aku tidak bisa menghadiri diskusi atau pengajian di masjid, begitu kata mereka.
Dalam hal ini, saya berinisiatif menelaah dalil-dalil yang di jadikan sandaran oleh Ulama, baik yang mengharamkan maupun yang membolehkan.Perbedaan pendapat Ulama tentunya memilik sandarannya masing-masing, akan tetapi adalah suatu hal yang wajar apabila seorang mujtahid  melarang mujtahid  lain mengikuti pendapatnya, jangankan Ulama yang jarak keilmuaannya terlampau jauh dengan kurun Nabi, diantara Sahabat-pun tak jarang terjadi perbedaan pendapat diantara mereka.Statement seperti ini Senada dengan apa yang di paparkan oleh ‘Abd al-Wahhab al-Sya’rani bahwa “Syariat adalah bagai sebuah pohon yang besar yang tersebar. Pendapat-pendapat para ilmuannya bagai cabang-cabang dan ranting-ranting. Maka tidak ada --bagi kita-- sebuah cabang tanpa asal, dan tidak ada buah tanpa ranting, sebagaimana tidak ada bangunan tanpa tembok."Tidak ada satu pendapatpun yang dikemukakan oleh Ulama yang keluar dari kaidah-kaidah syariat, sebagaimana yang kami ketahui. Sesungguhnya pendapat-pendapat mereka semua adalah di antara dekat dan lebih dekat, jauh dan lebih jauh, dilihat dari maqam (derajat) setiap manusia. Sorotan sinar syariat mencakup mereka semua dan menjeneralisir mereka, walau berbeda dalam melihat maqam  Islam, Iman & Ihsan” (‘Al-Sya’rani, al-Mizan al-Kubra, hal 5-6).
Sebagaimana disebutkan diatas mengenai hukum wanita haid yang berdiam diri di dalam masjid yaitu Jumhur ‘Ulama mengharamkannya, sedangkan Daud al-Adzhahiri membolehkannya.Disini lah kita dapat menerapkan teori takhfif (diringankan hukumnya) dan tasydid (diperberat hukumnya) al-Sya’rani.Teori ini diterapkan sesuai dengan pemahaman, kultur, psikologis mukallaf yang bersangkutan.Bagi wanita yang merasa bahwa pelarangan wanita haid masuk masjid itu terlalu repot, berat dan sebagainya, karena aktifitasnya selalu berinteraksi dengan masjid, maka di perbolehkan baginya berdiam diri di sana, baginya terkena hukum takhfif.Bagi wanita yang merasa sebaliknya dari wanita di atas, karena misalnya bukan “aktifis masjid”, maka baginya terkena hukum tasydid.Tentunya hal ini hanya bisa diketahui bagi mereka yang mengalaminya.  
Telaah Dalil
Karena dalil-dalil Ulama yang mengharamkan wanita haid berdiam diri di dalam masjid itu sering terbaca oleh mereka yang bergelut dengan fiqih, dalam kesempatan ini saya hanya meneliti dalil-dalil pendapat yang membolehkannya saja, seperti pendapat Daud al-Dzahiri, Ibn Hazm, Muzanni, bahkan mereka membolehkan orang junub berdiam diri dalam masjid.

Sabtu, 26 November 2011

Kritik Atas Bid’ahnya Berdoa dengan Mengangkat Tangan


Oleh: Ibnu Harish
Dewasa ini  praktek gemar membid’ahkan amalan personal maupun komunal mulai meronrongi masyarakat kita. Tak ayal setiap ibadah yang tidak sesuai dengan pemahaman mereka terhadap Hadis kerap dianggap sebagai bid’ah. Konotasinya, orang yang mengerjakannya sudah pasti masuk neraka. Hal ini sesuai dengan hadis, “Setiap bid’ah adalah sesat dan setiap (orang) yang melakukan kesesatan akan masuk neraka” ( HR. Muslim, Thabrani, Dan yang lain).

Praktek berdoa dengan mengangkat tangan diluar shalat,termasuk salah satu amalan yang dibid’ahkan oleh sebagian kelompok. Salah satu hadits yang digunakan untuk mengukuhkan pendapat mereka adalah hadits yang diriwayatkan Anas ibn Malik, Rasulullah SAW. tidak pernah mengangkat kedua tangannya dalam ibadah apapun, kecuali ketika dalam (khutbah) istisqo’, sehingga Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya sampai terlihat putih ketiaknya."                    ( HR.Bukhori, Muslim, Ahmad, Abu Daud, NasÂi, Baghowi, Dar Quthni, Ibn Khuzaimah ) .Yang mereka pahami atas Hadits ini adalah Nabi tidak mengangkat tangannya dalam berdo’a kecuali dalam (khutbah) istisqô’, selain do’a istisqo’ tidak di perbolehkan mengangkat tangan dalam berdo’a atau bid’ah.

Menurut penulis pendapat yang langsung menyetir hadis di atas sebagai hukum bid’ahnya mengangkat tangan merupakan kesalahan besar. Mengapa?,,,,pertama,, Dalam ilmu ushul fiqih, ada dua pendekatan (approach) yang penulis kira bisa digunakan untuk memahami hadits diatas, yaitu muthlaq dan Muqayyad serta ‘Aam dan Khash, kata dalam ibadah apapun ( fî syain) adalah kata ‘Âm yang di takhsis (takhsis muttashil) dengan illa (huruf ististna’), jadi ma’na sementara hadits menurut analisis Âm yang di takhsis adalah Nabi mengangkat tangan dalam do’a (khutbah) istisqo’ .Analisis selanjutnya bahwa pemahaman sementara hadits atas analisis pertama tersebut masih mutkak yang kemudian di taqyÎd dengan kalimat selanjutnya, yaitu  Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya sampai terlihat putih ketiaknya .Makna utuh hadits diatas adalah Nabi Saw mengangkat tangan dalam do’a (khutbah) istisqô’ sehingga putih ketiaknya terlihat (maksudnya adalah Nabi mengangkat tangannya begitu tinggi, sehingga warna putih ketiaknya terlihat). 

kedua, Dalam memahami Hadist di perlukan pemahaman komperhensif, karena antara satu Hadits dengan hadits lain saling menafsirkan.Hadits mengenai Nabi mengangkat tangan dalam berdo’a di riwayatkan oleh banyak sahabat, walaupun konteksnya berbeda-beda.Bahkan Hadits ini dikategorikan sebagai Hadits mutawatir maknawi. menurut Mahmud Thohan, Kurang lebih sekitar seratus hadits menuturkan bahwa Nabi mengangkat tangan dalam berdo’a (Mahmud Thahan, taisir mushtalah al-Hadits, Beirut : Dar al-Fikr, hlm 20 ) .Untuk lebih memeprkuat statement Mahmud Thahan, Al-Kattani, dalam karyanya nadzmu al-Mutanatsir, (Beirut : Dar al-kutub al-‘ilmiyah, hlm 113 ) buku khusus mengenai Hadits-hadits mutawatir, mencantumkan Hadits terkait kedalam karyanya.Karena Hadits tersebut Mutawatir, maka tidak di ragukan lagi untuk di jadikan dalil atas istinbath hukum agama. 

Ketiga, Kecaman langsung yang di layangkan oleh Abu Ishaq Syairozi (w.786) pada orang-orang yang membatasi mengangkat tangan dalam berdo’a pada istisqo’ saja ( Syairozi, al-Majmu’ Syarah Majmu’, Beirut : Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Vol 4, hlm 501).Syairozi menyebutkan beberapa hadits yang menguatkan statementnya tersebut, ada sekitar tiga puluh hadits yang ia resume.
Salah satu dari beberapa hadits yang ia resume itu diantaranya Hadits yang di riwayatkan oleh ‘Umar ibn Khattab : dia berkata, "Saat terjadi perang Badr, Rasulullah Saw melihat pasukan orang-orang Musyrik berjumlah seribu pasukan, sedangkan  para sahabat beliau hanya berjumlah tiga ratus Sembilan belas orang. Kemudian Nabi Allah Saw menghadapkan wajahnya ke arah kiblat sambil menengadahkan tangannya, beliau berdo'a: "Allahumma Anjiz Lii Maa Wa'adtani, Allahumma Aati Maa Wa'adtani, Allahumma In Tukhlik Haadzihil 'Ishaabah Min Ahlil Islam La Tu'bad Fil Ardli (Ya Allah, tepatilah janji-Mu kepadaku. Ya Allah, berilah apa yang telah Engkau janjikan kepadaku. Ya Allah, jika pasukan Islam yang berjumlah sedikit ini musnah, niscaya tidak ada lagi orang yang akan menyembah-Mua di muka bumi ini).' Demikianlah, beliau senantiasa berdo'a kepada Tuhannya dengan mengangkat tangannya sambil menghadap ke kiblat, sehingga selendang beliau terlepas dari bahunya.   ( H.R.Muslim).
Abu Musa al’Asy’ari juga meriwayatkan hadits terkait mengenai mengangkat tangan dalam berdo’a, yaitu ketika ia dan Abu ‘Amir, pamannya, di utus perang oleh Rasulullah Saw ke medan perang. Pada suatu ketika Abu Amir terkena panah yang tepat mengenai lututnya, yang kemudian menyebabkan ia wafat.Sebelum wafatnya, ia berpesan kepada Abu Musa al-Asy’ari yang juga kemenakannya, “Hai kemenakanku, pergilah kamu kepada Rasulullah Saw dan sampaikan salamku kepada beliau serta katakan kepada beliau; 'Abu Amir berpesan agar engkau mendoakannya’.” Setelah kembali ke Madinah, Abu Musa pun langsung menemui Rasulullah Saw di rumahnya. Pada saat itu beliau sedang berada di atas tempat tidur yang beralas tanah dengan dilapisi tikar, sementara butir-butir pasir dan debu menempel di punggung dan lambung beliau. Kemudian saya memberitahukan kepada beliau tentang berita pasukan kaum muslimin dan berita Abu Amir. Lalu Abu Musa berkata; 'Abu Amir berpesan agar Rasuluhlah bersedia mendoakan dirinya.' Lalu Rasulullah Saw  minta air dan langsung berwudlu. Setelah itu beliau mengangkat kedua tangannya sambil berdoa: 'Ya AlIah, ampunilah Ubaid dan Abu Amir! ' (saya melihat putih ketiak Rasulullah ketika mengangkat tangannya) ( HR. Bukhori Muslim).

Sebenarnya masih banyak lagi hadits-hadits terkait mengenai hal ini.seperti penulis kutip di atas bahwa hadits mengenai hal ini mencapai bilangan yang tidak sedikit, sekitar seratus-an dan perawinya mencapai bilangan mutawtir. dua hadits ini, penulis kira cukup untuk menepis pemahaman sebagian orang yang keliru atas memahami hadits terkait ini.Bisa disimpulkan bahwa mengangkat tangan dalam berdo’a itu hukumnya sunnah, baik di dalam sholat ataupun di luar sholat.Dan sunnah mengangkat tangan tersebut seukuran sejajarnya tangan dengan pundak, kecuali  dalam do’a  khutbah istisqo’, disunahkan mengangkat tangan lebih tinggi dari do’a biasa.
Wallahu a’lam bi al-Shawab.

Selasa, 15 November 2011

Amanat galunggung, Kropak 632, Hana nguni hana mangke, tan hana ngui tan hana mangke, aya ma bahola aya tu ayona, hanto ma bohola hanto tu ayona, hana tunggak hana watang,tan hana tunggak tan hana watang, hana ma tunggulna aya tu catangna, (hana guna) hana ring demakan, tan hana guna tan hana ring demakan ( Ada dahulu ada sekarang, tidak ada dahulu tidak akan ada sekarang, ada masa lalu ada masa kini, bila tidak ada masa lalu tidak akan ada masa kini, ada pokok kayu ada pokok batang, tidak ada pokok kayu tidak akan ada batang, bila ada tunggulnya tentu ada catangnya, ada jasa ada anugerah, tidak ada jasa tidak akan ada anugerah)

Selasa, 20 September 2011



هذا الشعر أملأه الأستاذ عليّ حسن البحر حينما ألقى المحاضرة أمام الفصل من مستوى الثالث لقسم اللغة العربية وأدبها ، وهو للشيخ عبد الغنيّ النبوسيّ


عَيْنِيْ لِغَيْرِ جَمَالِكُمْ لَا تَنْظُرُ # وَسِوَاكُمُ فِي خَاطِرِيْ لَا يَخْطُرُ 

صَبَّرْتُ نَفْسِيْ عَنْكُمُ فَأَجَابَنِي # لَا صَبْرَ لِي لَا صَبْرَ لِي لَا أَصْبِرُ

وَإِذَا نَطَقْتُ فَفِيْ حَدِيْثِي جَمَالُكُمْ # وَإِذَا سَكَتُّ فَفِيْكُمُ أَتَفَكَّرُ 

لَا صَبْرَ لِي حَتّى يَرَاكُمْ نَاظِرِيْ # وَعَلى مَحَبَّتِكُمْ أَمُوْتُ وَأُحْشَرُ

حُبِّي لَكُمْ طَبْعًا بِغَيْرِ تَكَلُّفٍ # وَالطَّبْعُ فِى اْلإِنْسَانِ لَا يَتَغَيَّرُ

Mataku tak ku gunakan tuk melihat apapun selain melihat keindahan yang bersemi di jiwamu, hanya engkau yang terbesit dalam sanubariku.

Minggu, 18 September 2011

Menstruasi saat hamil


Beberapa bulan yang lalu ketika berdiskusi bersama Jama'ah safinah, ada dua pendapat mengenai mungkinkah wanita hamil itu haid?Syafi'iyah dan Malikiyah berpendapat hal itu mungkin terjadi, berbeda halnya pendapat yang disampaikan Hanafiyah dan Hanabilah yang menyatakan tidak mungkinnya wanita hamil itu haid. Silahkan baca artikel dibawah ini.http://www.anneahira.com/menstruasi-saat-hamil.htm

Selasa, 06 September 2011

Infus saat puasa


Berawal dari pertanyaan seseorang yang saya cintai, Wida Husniyah Wiratma, Junior saya di pesantren, apakah infuse itu dapat membatalkan puasa ngga mas (panggilan akrabnya untukku)? , dan pertanyaan ini sebelumnya ia pernah sampaikan kepada Ustadznya ketika ngaji pasaran (pengajian yang biasanya di selenggarkan rutin pada bulan Ramadhan) di salah satu pesantern Babakan, Hadiqoh ‘Usyaq al-quran. Pada waktu itu Ustadznya membacakan fashal tentang batalnya puasa. Salah satu yang membatalkan puasa menurut syafi’i adalah injeksi atau apapun yang tersalur melalui organ yang berlubang terbuka (manfadz maftuh) , baik yang tercipta secara alamiah seperti mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung ataupun uyang tidak alami, seperti kepala yang terbentur benda keras yang mengakibtakan bocornya kepala, sehingga harus mengobatinya melalui lobang bocor tadi itu, dan pada akhirnya zat tersebut masuk pada rongga tubuh (al-jauf), papar Ustadznya dengan semangat.Menurut Ustadznya, infuse itu tidak membatalkan puasa, lalu saya bingung untuk langsung menjawab pertanyaannya, terpaksa saya harus merujuk dan membuka-buka kembali selarik demi larik kitab-kitab fiqih Syafi’iyah yang saya miliki, Hasyiyah Bajury, Iqna’, Safinah al-najah dan lain-lain, bahkan saya sempat membuka al-fiqh al-islamy wa adillatuh karya Syeikh Wahbah Zuhaily, Guru Besar Syari’ah Universitas Damaskus.Kebetulan pada waktu ia bertanya itu, saya sedang dalam perjalanan mudik menuju Pemalang, Kota dimana Ayah saya berasal, jadi saya tidak bisa langsung menjawabnya, karena masalah itu termasuk kontemporer yang pada masa Ulama-ulama pendahulu kita belum ada.

Sabtu, 13 Agustus 2011

David hume; the british empiric


Pendahuluan.
Membaca filsafat, secara tidak langsung menenggelamkan diri kita dalam berdebatan dan dialektika pemikiran manusia. Berfilsafat berati, mempertanyakan dan mengkritisi setiap pendapat dan perkataan yan ada. Ketika seorang berani berbicara,menulis dan berfikir, maka ia harus siap untuk mempertanggungjawabkannya dengan argumentasi dan postulat yang benar  dan  perlu untuk diuji kebenarannya agar bisa diterima secara rasional dan logis. Filsafat juga bisa disebut seni kritik, artinya filsafat tidak pernah puas, tidak pernah diam, tidak  menganngap setiap masalah sudah selesai, dan secara hakiki bersifat dialektis dalam arti bahwa setiap kebenaran menjadi lebih benar dengan setiap puturan tesis-antitesis dan antitesisnya antithesis. Dalam bahasa lain mbah Magniz mengatakan bahwa “ filsasat bagaikan anjing yang tidak membiarkan system-sistem normative yang sudah mapan menjadi tempat istirahat bagi keperntingan-kepentingan ideologis. Filsafat mengonggong, menganggu dan menginggit.”

Rabu, 10 Agustus 2011

Fiqih Pergerakan … Fiqih tekstualis …



                Sebagian Penulis dan Reformis pergerakan Islam mengabaikan maslah penting --- paling tidak menurut pendapat kami --- yaitu penggunaan istilah Fiqih yang disebut dengan fiqih perjuangan, atau Fiqih pergerakan, yang dimaksud adalah Fiqih lapangan yang dihasilakan atas dasar eksperimen dan jerih payah sebagaimana terinspirasi dari firman Allah swt. :
فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ (التوبة 122)
Mengapa sebagian dari setiap golongan diantara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk member peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agara mereka dapat menjaga dirinya.
Adajuga Fiqih Produk pemikiran yang jauh dari jerih payah, yang tak lebih dari sekedar angan-angan belaka, yang tak ada nilai ilmiyahnya, Fiqih tersebut kunamakan dengan Fiqih tekstualis.Apa pendapatmu mengenai masalah ini? Batasan-batasan apa saja yang membedakan antara Fiqih pergerakan (kontekstualis) dengan Fiqih tekstualis? Apakah pembedaan ini sesuatu yang mendasar?

Selasa, 09 Agustus 2011

METODOLOGI KOMPROMISTIK AS-SYA'RANI: Interpretasi Untuk Kontroversi Para Ahli Fikih


METODOLOGI KOMPROMISTIK AS-SYA'RANI:
Interpretasi Untuk Kontroversi Para Ahli Fikih



Sifat komprehensif (as-syumul) dan perfektif (al-kamal) yang dimiliki oleh syariat Islam adalah sebuah hal yang aksiomatis (al-Musallamaat). Seperti diketahui, bahwa syariat Islam menjangkau segala sisi kehidupan manusia, dari mulai i’tiqad, akhlak, maupun mu’amalah (interaksi sosial).Fuqaha kontemporer membagi mu’amalat menjadi tujuh macam : ahwal syakhsiyah, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum tata Negara, hukum Internasional, hukum Ekonomi.Begitu juga diketahui bahwa secara global, syariat Islam telah menjelaskan solusi dan hukum segala perkara di dunia ini, untuk dijadikan pedoman umat manusia dalam menjalani kehidupannya. "Tiadalah kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab" (QS. al-An'am [6]: 38).
            Uraian di atas memang sudah populer di kalangan umat Islam. Namun apakah umat Islam meyakininya secara logis? Atau hanya sebatas 'warisan' ideologis?. Lalu, jika memang syariat Islam telah perfek, mengapa masih ada kontroversi antara para ulama (baca: Ahli Fikih)? Nah, untuk menjawab hal tersebut serta menambah keyakinan umat Islam akan uraian di atas, baik secara logis maupun ideologis, datanglah as-Sya'rani --ilmuan Islam abad 10 H.— dengan karyanya al-Mizan al-Kubra. Menurut as-Sya'rani, syariat Islam adalah syariat yang santun, luas dan komprehensif, memuat seluruh pendapat ahli Fikih. Oleh karena itu, seluruh ahli fikih berada pada jalan yang benar[1]. Artinya tidak ada yang salah, walau ada kontroversi pendapat antara mereka. Syariat Islam tetap satu, tidak terpecah belah dengan kontroversi antara para ulama/ahli fikihnya.
            Dalam hal ini, as-Sya'rani berusaha melakukan interpretasi (Ta'wil) atas kontroversi pendapat yang terjadi di kalangan ulama/ahli fikih dengan metodologi kompromistiknya.

As-Sya'rani: Sebuah Introduksi
            Menurut riwayat yang paling terpercaya, As-Sya'rani dilahirkan pada tanggal 27 Ramadhan tahun 898 H. di desa Qalqashandah di Mesir. Setelah 40 hari dari kelahirannya, ia dibawa ke desa ayahnya. Kemudian ia dijuluki As-Sya'rani, sebagai penisbatan pada desa ayahnya tersebut. Nama lengkapnya adalah: Abul Mawahib Abdul Wahab bin Ahmad bin Ali as-Sya'rani. Dalam hal keturunan, ia patut berbangga diri. Sebab ia adalah keturunan dari Ibn al-Hanafiah, seorang anak dari khalifah Ali bin Abi Thalib[2]. Berikut ini beberapa keterangan tentang as-Sya'rani:

Imam Wanita dalam Shalat


Salam sejahtera untuk kawan-kawan semua, semoga selalu berada dalam naunagan Allah swt. Dalam kesempatan kali ini, saya akan sedikit mengupas mengenai Imam perempuan dalam sholat yang makmumnya laki-laki.Berawal dari pertanyaan seorang teman, Kang Syamsuddin penjaga Maqbarah, mengenai pertanyaan diatas  yang membingungkan pikirannya ketika ada seorang teman yang lain “memberi  fatwa” bolehnya perempuan menjadi Imam laki-laki, yang katanya keterangan itu ada di dalam khazanah turats, saya teringat seorang Doktor Amerika , Amina Wadud, asisten professor studi Islam Virginia Commonwealth University, mengegerkan dunia Islam seluruh dunia dengan keberadaanya sebagai Imam shalat Jum’at di sebuah gereja di New York Amerika, 18 Maret 2005, di mana para makmumnya terdiri dari kaum lelaki dan perempuan (lihat : Majalah GATRA, No. 21 Jakarta 9 April 2005, hal 25.).Memang ada pendapat yang menyatakan di perbolehkannya imam perempuan bagi laki-laki, dalam hadits yang diriwayatkan Ummu Waraqah binti Naufal al-Anshariyah, akan tetapi  Apakah pendapat Abu tsaur, al-Muzani, al-Thabari yang dikutip oleh Muhammad ibn Isma’il ibn Shalah, muallif subul al-salam, dapat dipertanggung jawabkan?.Mari kita tengok beberapa komentar-komentar Ulama mengenai hal ini.  
Hadits Ummu Waraqah yang akan kita bahas ini memiliki latar belakang tersendiri, yang dalam disiplin ilmu Hadits disebut dengan sabab wurud al-hadits.Sebagai berikut hadits tersebut :
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعُ بْنُ الْجَرَّاحِ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُمَيْعٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي جَدَّتِي وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَلَّادٍ الْأَنْصَارِيُّ عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نَوْفَلٍ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا غَزَا بَدْرًا قَالَتْ قُلْتُ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ائْذَنْ لِي فِي الْغَزْوِ مَعَكَ أُمَرِّضُ مَرْضَاكُمْ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَرْزُقَنِي شَهَادَةً قَالَ قَرِّي فِي بَيْتِكِ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَرْزُقُكِ الشَّهَادَةَ قَالَ فَكَانَتْ تُسَمَّى الشَّهِيدَةُ قَالَ وَكَانَتْ قَدْ قَرَأَتْ الْقُرْآنَ فَاسْتَأْذَنَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَتَّخِذَ فِي دَارِهَا مُؤَذِّنًا فَأَذِنَ لَهَا قَالَ وَكَانَتْ قَدْ دَبَّرَتْ غُلَامًا لَهَا وَجَارِيَةً فَقَامَا إِلَيْهَا بِاللَّيْلِ فَغَمَّاهَا بِقَطِيفَةٍ لَهَا حَتَّى مَاتَتْ وَذَهَبَا فَأَصْبَحَ عُمَرُ فَقَامَ فِي النَّاسِ فَقَالَ مَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْ هَذَيْنِ عِلْمٌ أَوْ مَنْ رَآهُمَا فَلْيَجِئْ بِهِمَا فَأَمَرَ بِهِمَا فَصُلِبَا فَكَانَا أَوَّلَ مَصْلُوبٍ بِالْمَدِينَةِ

(كتاب الصلاة , (٦٢) باب إمامة النساء , حديث ٥٩١, سنن أبي داود, صحيفة ٢٨٣, المجلد الاول, مطبعة دار الحديث القاهرة  ١٩٩٩م _ ١٤٢٠ه)

“Dari Ummu Waraqah binti naufal, bahwa ketika Nabi saw. berperang di Badar (2 Hijriyah), ia berkata, “Wahai Rasulullah, izinkanlah saya untuk berperang bersama anda.Saya akan merawat orang-orang yang luka dari prajurit Anda.Mudah-mudahan Allah swt. menganugerahi saya mati syahid.” Nabi saw. menjawab, “Diamlah saja dirumahmu, karena Allah swt. akan memberi kamu pahala sebagai syahid.”